Penataan parkir meter di DKI Jakarta harus segera selesai ditahun 2016, sehingga banyak potensi pendapatan Kas DKI yang akan masuk dan menghilangkan kebocoran pendapatan. Semakin kaya Pemerintah Daerah semakin sejahtera warga dalam menikmati infrastruktur yang modern untuk kepentingan umum yang bisa dinikmati bersama.
Kebijakan tarif parkir untuk dinaikkan sampai 400 persen melalui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dengan usulan sebagai berikut:
Menerapkan kebijakan perparkiran dengan tarip yang berbeda menurut zona tarif parkir di DKI Jakarta sebagaimana ditunjukkan dalam gambar berikut.
- Zona dibagi atas 3 (tiga) zona parkir, masing-masing zona pusat, zona antara dan zona pinggir kota dengan batas-batas sebagai berikut:
- Zona pusat adalah wilayah yang berada didalam jalur lingkar ditambah dengan kawasan Sudirman CBD, Blok M.
- Zona antara adalah kawasan diluar zona pusat dan berada didalam jalan lingkar dalam ditambah bangunan-bangunan yang mempunyai akses langsung ke jalan lingkar dalam.
- Zona luar adalah kawasan yang berada diluar zona antara dan berada didalam batas luar DKI Jakarta
Menaikkan pajak parkir di luar badan jalan (off street) menjadi 30%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

No comments:
Post a Comment