Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menepati janjinya mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly untuk meminta rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Surat yang diteken
langsung Ahok--sapaan karib Basuki--kepada Menkumham berisikan empat poin.
Pertama, Ormas FPI sering melakukan demonstrasi anarkis, menebar kebencian, dan
menghalangi pelantikan gubernur, serta memicu kemacetan lalu lintas sehingga
melanggar konstitusi.
Kedua, atas tindakan
FPI tersebut, telah timbul keresahan dan ketakutan di masyarakat serta
mengganggu penyelenggaran pemerintahan daerah.
Ketiga, sesuai
ketentuan pasal 170 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Masyarakat, dinyatakan permohonan Ormas berbadan hukum diajukan ke Pengadilan
Negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
Empat, berdasarkan hal
tersebut, jika Ormas FPI merupakan badan hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dimohon segera menindaklanjuti pembubaran FPI.
Pun demikian dengan
surat kepada Mendagri yang berisi empat poin. Pertama, FPI sering melakukan
tindakan demonstrasi yang anarkis, menebar kebencian, dan menghalangi
pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga melanggar
konstitusi.
Kedua, atas tindakan
FPI tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta
menggangu penyelenggaran pemerintahan daerah.
Ketiga, Oleh Karena itu
Ormas FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI
Jakarta namun terdaftar di Kemendagri, sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1
Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dinyatakan pemerintah dapat mencabut
surat keterangan terdaftar.
Keempat, berdasarkan
hal tersebut, Mendagri dimohon dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat
keterangan terdaftar FPI.
Dikatakan Mantan Bupati
Belitung Timur tersebut dirinya akan melayangkan surat itu kepada Menkumham dan
Mendagri, hari ini melalui Biro Hukum DKI.
"Proses pembubaran
FPI itu hanya jika ada kepala daerah yang merekomendasi membubarkan FPI dengan
menulis surat ke Kemenkumham," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin
(10/11/2014).
Dengan akan dikirimnya surat tersebut, Ahok hanya tinggal menunggu keberanian Menkumham dan Mendagri.
"Jadi kita lihat
Menkumham dan Mendagrinya berani enggak memproses surat saya," tantang
Basuki.

No comments:
Post a Comment