Sunday, August 30, 2015

Rapat bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta


Dari rapat bersama BKPRD ini kita tahu bahwa ada masalah dulu mengenai sertifikat tanah di Ciliwung karna kesalahan pembagian sertifikat gratis (Prona) ini adalah pembelajaran kedepannya agar lebih hati-hati dan tidak asal memberikan sertifikat. Juga ada zonasi kawasan Merah, Kuning, Hijau. Juga diangkat kasus mengenai Lahan PT.Pos Indonesia bagaimana penyelesaiannya. Menarik sekali rapat seperti ini kita ketahui, sehingga kita tahu kemana daerah dusun terpadu akan dibangun kedepannya, di kawasan mana pasar terpadu dan ruang publik terpadu akan dibangun dalam anggaran selanjutnya.

Rapat bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta

Kalau anda punya lahan di DKI Jakarta, tidak ada salahnya menjual kepada Pemprov untuk kepentingan umum, dibayar dengan harga wajar menggunakan pihak ketiga appraisal, sehingga DKI bisa terus membangun membenahi tata kelola kota. Bahkan pulau-pulau kecil seperti pulau bokor, pulau lancang besar dan pulau lancang kecil juga masuk dalam bahasan rapat.

Kedepannya semua nelayan di kepulauan seribu, tidak memiliki hak atas tambak budidaya ikan, tapi pegawai yang mendapatkan bagi hasil dibawah pengawasan kelautan perikanan pulau seribu, dengan sistem bagi hasil 80:20. 80% untuk Nelayan hasilnya.



No comments:

Post a Comment