Kalau anda punya lahan di DKI Jakarta, tidak ada salahnya menjual kepada Pemprov untuk kepentingan umum, dibayar dengan harga wajar menggunakan pihak ketiga appraisal, sehingga DKI bisa terus membangun membenahi tata kelola kota. Bahkan pulau-pulau kecil seperti pulau bokor, pulau lancang besar dan pulau lancang kecil juga masuk dalam bahasan rapat.
Kedepannya semua nelayan di kepulauan seribu, tidak memiliki hak atas tambak budidaya ikan, tapi pegawai yang mendapatkan bagi hasil dibawah pengawasan kelautan perikanan pulau seribu, dengan sistem bagi hasil 80:20. 80% untuk Nelayan hasilnya.

No comments:
Post a Comment